[Jika tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal itu merupakan pembunuhan sengaja murni, maka seluruh diyat wajib dibayarkan tunai dari harta pelaku, karena kaidah asal menetapkan bahwa ganti rugi atas sesuatu yang dimusnahkan menjadi tanggungan pihak yang memusnahkannya.
Al-Muwaffaq Ibn Qudâmah berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa diyat dalam kasus pembunuhan sengaja diambil dari harta si pembunuh; keluarga penanggung diyat tidak menanggungnya. Hal ini sesuai dengan kaidah asal. Allah Taʿâlâ berfirman: ‘Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.’” Selesai kutipan.
Kaidah ini hanya dikesampingkan pada diyat pembunuhan tidak sengaja, karena kesalahan semacam itu sangat sering terjadi dan jumlah diyat nyawa manusia besar; mewajibkannya seluruhnya atas pelaku dari hartanya akan membebaninya secara berlebihan. Karena itu, hikmah syariat memindahkan kewajiban tersebut kepada keluarga penanggung diyat sebagai bentuk solidaritas dan keringanan bagi pelaku, sebab ia mempunyai uzur. Adapun pembunuh sengaja tidak mempunyai uzur, sehingga ia tidak berhak mendapat keringanan; selain itu, padanya telah wajib qisâṣ. Apabila ia dimaafkan, maka ia harus menanggung diyat sebagai tebusan bagi dirinya, dan diyat itu wajib dibayarkan tunai sebagaimana ganti rugi atas harta lain yang dimusnahkan.
Sedangkan diyat untuk pembunuhan semi-sengaja dan pembunuhan tidak sengaja, keduanya dibebankan kepada keluarga penanggung diyat si pembunuh. Hal ini berdasar hadis Abu Hurairah r.a.: “Dua orang wanita dari suku Hudzail berkelahi; salah satunya melempar yang lain dengan batu hingga ia beserta janinnya meninggal. Rasulullah ﷺ memutuskan diyat wanita itu ditanggung oleh keluarga penanggung diyat pelakunya.” Hadis muttafaq ‘alaih. Hadis ini menunjukkan bahwa diyat pada kasus semi-sengaja dipikul oleh keluarga penanggung diyat.
Adapun diyat pembunuhan tidak sengaja, Ibn al-Mundzir berkata, “Semua ulama yang kami ketahui dari kalangan …”]