Bab: Hukum-Hukum Diyat
Diyat adalah bentuk jamak dari dîyah, yakni harta yang diserahkan kepada orang yang menjadi korban suatu tindak pidana atau kepada walinya karena terjadinya sebuah kejahatan. Ungkapan “waddaytu al-qatîl” berarti “aku telah membayar diyat orang yang terbunuh”. Kata diyat merupakan masdar dari kata kerja “waddâ”, dan huruf hāʾ pada akhirnya menggantikan huruf wâw yang dihapus, sebagaimana pada kata “‘iddah” dan “ṣilah” yang berasal dari “wa‘d” dan “waṣl”.
Dalil wajibnya diyat bersandar pada Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmak.
Allah Taʿâlâ berfirman: “Barang siapa membunuh seorang Mukmin tanpa sengaja, maka hendaklah ia memerdekakan seorang budak Mukmin dan membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya” (QS an-Nisâ’ 92).
Dalam hadis sahih disebutkan: “Barang siapa keluarga dekatnya terbunuh, ia diberi dua pilihan terbaik: menuntut diyat atau menuntut qisas.” Diriwayatkan oleh para imam hadis.
Karena itu, diyat wajib dibayar oleh siapa pun yang menghilangkan nyawa seseorang secara langsung—misalnya memukul atau menabraknya dengan mobil—atau secara tidak langsung, seperti menggali sumur di jalan atau meletakkan batu sehingga seseorang meninggal karenanya. Kewajiban tersebut berlaku apakah korban itu seorang Muslim, penduduk dzimmi, pemegang jaminan keamanan (musta’man), atau pihak yang terikat perjanjian (mu‘âhad), berdasarkan firman Allah Taʿâlâ: “Dan jika (yang terbunuh itu) berasal dari suatu kaum yang memiliki perjanjian dengan kalian, maka diyat yang diserahkan kepada keluarganya …” (QS an-Nisâ’ 92).