maka ʿAlī radhiyallāhu ‘anhu pun menolak kesaksian mereka terhadap orang yang kedua, membebankan keduanya membayar diyat orang yang pertama, dan berkata, “Seandainya aku tahu kalian sengaja, niscaya aku akan memotong (tangan) kalian berdua.” Diriwayatkan oleh al-Bukhārī dan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa qishash dikenakan atas masing-masing dari mereka apabila keduanya sengaja, dengan qiyās kepada (hukum) sekelompok orang yang membunuh satu jiwa.
Menjalar-nya dampak tindak pidana, baik pada jiwa maupun pada selainnya, mengikuti hukum tindak pidananya; karena ia adalah akibatnya, dan akibat sesuatu yang wajib ditanggung pun turut ditanggung. Jika seseorang memotong satu jari lalu infeksi menjalar ke jari lain atau ke seluruh tangan hingga tanggal dari persendian, maka wajib qishash pada tangan itu. Jika penjalaran luka mencapai jiwa sehingga korban meninggal, maka wajib qishash atas jiwa.
Tidak boleh menegakkan qishash pada anggota tubuh atau luka sebelum luka tersebut sembuh. Hal ini berdasarkan hadis Jābir: “Seorang lelaki melukai lelaki lain, lalu ia ingin menuntut qishash. Nabi ﷺ melarang menegakkan qishash terhadap pelaku sampai orang yang terluka sembuh,” diriwayatkan oleh ad-Dāraquthnī dan lainnya. Larangan ini demi kemaslahatan korban; sebab luka dapat menjalar ke anggota lain atau bahkan ke jiwa, sehingga perlu diketahui batas akhir luka itu. Apabila qishash dilaksanakan sebelum sembuh kemudian luka menjalar setelahnya, maka ia tidak berhak apa-apa lagi, karena ia tergesa-gesa sehingga gugurlah haknya.
Demikian pula hadis ʿAmr bin Syuʿaib, dari ayahnya, dari kakeknya: seorang lelaki menusuk lutut orang lain dengan tanduk, lalu datang kepada Nabi ﷺ seraya berkata, “Tegakkan qishash atasku.” Beliau bersabda, “Tunggu sampai engkau sembuh.” Ia datang lagi dan berkata, “Tegakkan qishash atasku,” maka beliau pun menegakkan qishash. Kemudian ia datang lagi dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku menjadi pincang.” Beliau bersabda, “Aku telah melarangmu tetapi engkau membangkang; semoga Allah menjauhkanmu, gugurlah kepincanganmu.” Lalu Rasulullah ﷺ melarang menegakkan qishash