[Demikian pula, apabila orang yang diperintah itu mukallaf—yakni telah baligh dan berakal—tetapi ia tidak mengetahui keharaman membunuh, seperti seseorang yang dibesarkan di luar negeri Islam, maka qishash wajib dijatuhkan kepada orang yang memerintah; karena pelaksanaan qishash atas orang yang diperintah terhalang oleh ketidaktahuannya, sehingga beban hukuman itu berpindah kepada pihak yang menjadi sebab terjadinya pembunuhan.
Adapun bila yang diperintah telah baligh, berakal, dan tidak jahil tentang keharaman tersebut, maka qishash dikenakan kepadanya karena ia sendiri melakukan pembunuhan tanpa hak. Nabi ﷺ bersabda, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada Sang Pencipta.” Hal ini berlaku baik sang pemberi perintah itu penguasa, tuan, maupun selainnya. Atas sang pemberi perintah dikenakan hukuman taʿzir sesuai kebijakan imam, karena ia telah melakukan maksiat dan agar ia jera.
Apabila dua orang bekerjasama membunuh seseorang secara sengaja dan zalim, kemudian salah satunya tidak terpenuhi padanya syarat-syarat qishash sedangkan pada yang lain terpenuhi, maka qishash dijatuhkan kepada orang yang terpenuhi syaratnya; karena ia ikut serta dalam pembunuhan sengaja tersebut. Qishash gugur dari rekannya karena adanya penghalang pada dirinya, bukan karena kurangnya sebab qishash; maka kewajiban itu tetap pada orang yang tidak terhalangi. Barang siapa menahan seseorang untuk orang lain hingga ia dibunuh, maka si pembunuh dihukum mati, sedangkan si penahan dipenjara sampai ia mati.
Sebagaimana seorang korban dapat menuntut qishash kepada sekelompok pelaku dalam perkara jiwa, demikian pula ia berhak menuntutnya dalam perkara anggota tubuh dan luka. Bila sekelompok orang memotong anggota badan korban atau melukainya dengan luka yang mewajibkan qishash, dan tindakan masing-masing tidak dapat dibedakan—misalnya mereka meletakkan sebilah besi di atas tangan seseorang lalu menekan bersama-sama hingga tangannya terputus—maka tangan mereka semuanya wajib dipotong. Hal ini didasarkan pada riwayat dari ʿAlī radhiyallāhu ʿanhu, bahwa dua saksi pernah bersaksi di hadapannya terhadap seorang lelaki karena pencurian, lalu ia memotong tangannya; kemudian keduanya datang membawa orang lain dan berkata, “Inilah pencurinya, kami telah keliru…]