Dan Ibn Rusyd berkata, “Makna qishash ialah bahwa hukuman mati disyariatkan semata-mata untuk meniadakan pembunuhan, sebagaimana telah diisyaratkan Al-Qur’an. Seandainya sekelompok orang tidak dibunuh karena satu korban, niscaya manusia akan menjadikannya celah untuk membunuh; mereka sengaja membunuh seorang dengan beramai-ramai. Lagi pula, rasa terbalas dan efek jera tidak tercapai kecuali dengan membunuh mereka semuanya.”
Disyaratkan agar suatu kelompok dapat dijatuhi qishash karena satu korban: tindakan masing-masing pelaku haruslah mematikan andaikata dilakukan sendiri; artinya, seluruhnya turut mengeksekusi pembunuhan dan perbuatan tiap orang sudah cukup untuk membunuh bila ia sendirian.
Apabila tindakan setiap orang tidak mematikan bila dilakukan sendiri, namun mereka berkomplot dan bersepakat membunuh korban, maka qishash tetap wajib atas mereka semua, karena yang tidak langsung membunuh telah menjadi pendukung bagi pelaku langsung.
Barang siapa memaksa seseorang membunuh orang lain lalu terbunuhlah ia, maka qishash wajib atas orang yang dipaksa maupun yang memaksa—apabila terpenuhi syarat-syaratnya—karena si pembunuh bermaksud menyelamatkan diri dengan menghabisi nyawa orang lain, sedangkan si pemaksa menyebabkan terjadinya pembunuhan dengan cara yang lazim berujung padanya.
Dan siapa yang memerintahkan seorang anak kecil atau orang gila membunuh seseorang lalu ia terbunuh, maka qishash hanya wajib atas sang pemberi perintah; sebab yang diperintah hanyalah alat baginya, dan tidak mungkin menjatuhkan qishash atasnya, sehingga kewajiban itu dipikul oleh pihak yang menyebabkan pembunuhan.