[Bab tentang qishash terhadap sekelompok pelaku untuk satu korban
Apabila beberapa orang bersama-sama membunuh seseorang secara sengaja dan zalim, maka qishash ditegakkan untuk korban atas mereka seluruhnya, dan mereka semua dibunuh karenanya, menurut pendapat yang lebih sahih di antara dua pendapat para ulama—semoga Allah merahmati mereka—berdasarkan keumuman firman Allah Taʿālā: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishash terhadap orang-orang yang terbunuh …” hingga firman-Nya: “Dan dalam qishash itu ada kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang berakal, agar kalian bertakwa.”
Demikian pula karena ijmaʿ para sahabat; Saʿīd bin al-Musayyib meriwayatkan bahwa ʿUmar bin al-Khaṭṭāb raḍiyallāhu ʿanhu menjatuhkan hukuman mati kepada tujuh penduduk Shanʿāʾ yang telah membunuh seorang lelaki, dan beliau berkata, “Seandainya seluruh penduduk Shanʿāʾ bersekongkol membunuhnya, niscaya aku akan membunuh mereka semua karenanya.”
Telah pula dipastikan dari sahabat-sahabat lainnya pelaksanaan hukuman bunuh atas sekelompok pelaku karena satu korban, dan tidak diketahui adanya yang menyelisihi mereka pada masa itu; maka hal itu menjadi ijmaʿ.
Imam al-ʿAllāmah Ibn al-Qayyim رحمه الله berkata, “Para sahabat dan mayoritas ahli fikih sepakat untuk membunuh semua pelaku karena satu korban, meskipun pada asalnya qishash mencegah hal itu, agar ketiadaan qishash tidak menjadi celah untuk saling tolong-menolong dalam menumpahkan darah.”]