Ibnu al-Qayyim berkata, “Para ulama Syafi‘iyah, Hanafiyah, Malikiyah, dan para pengikut mazhab belakangan berpendapat: tidak ada qishash pada tamparan dan pukulan. Sebagian mereka bahkan menukil adanya ijma‘, sehingga mereka menyelisihi analogi murni, tuntutan nash, dan ijma‘ para sahabat. Allah Ta‘ālā berfirman: ‘Dan jika kalian membalas, maka balaslah dengan balasan yang setara dengan apa yang ditimpakan kepada kalian.’
Karena itu, kewajiban bagi orang yang ditampar adalah memperlakukan pelaku sebagaimana ia diperlakukan: satu tamparan dibalas dengan satu tamparan, satu pukulan dengan satu pukulan, pada tempatnya, dengan alat yang sama atau yang sejenis—lebih mendekati kesetaraan yang diperintahkan, baik secara inderawi maupun syar‘i—daripada sekadar ta‘zīr dengan jenis dan sifat berbeda dari serangannya. Inilah petunjuk Rasul ﷺ dan para khalifahnya, kesimpulan analogi murni, serta nash-nash Imam Ahmad.”