bagian dalam rongga tubuh—seperti perut, dada, atau tenggorok—karena dikhawatirkan terjadi ketidaktepatan dan penambahan.
Ibnu Mājah meriwayatkan secara marfū‘: “Tidak ada qishash pada luka di kepala yang mencapai selaput otak, tidak pula pada luka tembus yang menembus ke rongga dalam, dan tidak pula pada luka yang menghancurkan lalu memindahkan tulang.” Luka di kepala yang mencapai selaput otak ialah sayatan yang sampai ke lapisan otak; luka tembus ialah yang menembus ke bagian dalam rongga tubuh; sedangkan luka yang memindahkan tulang ialah yang meremukkan kepala lalu menggeser tulang-tulangnya.
Syekh al-Islām Ibnu Taimiyah berkata, “Qishash atas luka ditetapkan melalui Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma‘ dengan syarat adanya kesepadanan. Bila seseorang melukai kepala orang lain, ia berhak dilukai dengan luka yang sama. Namun jika hal itu tidak mungkin—seperti mematahkan tulang di bagian dalam, atau melukai di bawah tingkat luka yang menyingkap tulang—maka qishash tidak disyariatkan, melainkan diwajibkan diyat.”
Adapun qishash atas pukulan dengan tangan, tongkat, cambuk, dan semisalnya, beliau berkata, “Sebagian ulama berpendapat tidak ada qishash padanya, hanya ta‘zīr. Akan tetapi riwayat dari para khalifah, sahabat, dan tabi‘in menunjukkan bahwa qishash disyariatkan dalam hal ini; demikian pula pendapat Ahmad dan para fuqaha lainnya, dan Sunnah Rasulullah ﷺ menguatkannya—itulah pendapat yang benar.
Umar pernah berkata, ‘Aku tidak mengutus para petugas untuk memukul kulit kalian; demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, siapa pun yang melakukannya akan kuaqish. Aku telah melihat Rasulullah ﷺ menqishash dirinya sendiri.’ Diriwayatkan oleh Ahmad. Maksudnya, jika penguasa memukul rakyatnya dengan pukulan yang tidak dibenarkan. Adapun pukulan yang disyariatkan, maka menurut ijma‘ tidak ada qishash.”