Syarat kedua: kesepadanan antara anggota pelaku dan anggota korban dalam nama serta letaknya; maka tangan kanan tidak boleh dibalas dengan tangan kiri dan tangan kiri tidak boleh dibalas dengan tangan kanan—baik pada tangan, kaki, mata, telinga, dan semisalnya—karena masing-masing memiliki nama tersendiri dan manfaat khusus sehingga tidak ada kesepadanan. Jari kelingking tidak boleh dibalas dengan jari manis karena berbeda nama, dan anggota tubuh asli tidak boleh dibalas dengan anggota tambahan.
Syarat ketiga: kesetaraan kedua anggota pelaku dan korban dalam kesehatan dan kesempurnaannya; maka tangan atau kaki yang sehat tidak boleh dibalas dengan tangan atau kaki yang lumpuh, tangan atau kaki yang lengkap jari atau kukunya tidak boleh dibalas dengan yang kurang, mata yang normal tidak dibalas dengan mata yang tetap utuh tetapi buta karena tidak sepadan, dan lidah yang dapat berbicara tidak dibalas dengan lidah bisu karena kekurangannya. Sebaliknya, anggota yang cacat boleh dibalas dengan anggota yang sempurna; tangan lumpuh boleh dibalas dengan tangan sehat, dan anggota yang kurang jari dibalas dengan yang lengkap, sebab anggota cacat pada asal penciptaan sama dengan yang sehat, hanya kurang dalam sifatnya. Dengan begitu pihak korban tetap memperoleh sebagian haknya tanpa kezaliman; jika ia mau, ia dapat mengambil diyat sebagai ganti qishash.
Adapun qishash pada luka: qishash diberlakukan pada setiap luka yang mencapai tulang, karena dapat diambil secara sepadan tanpa melampaui batas. Contohnya luka yang menyingkap tulang di kepala dan wajah, serta luka pada lengan atas, betis, paha, dan telapak kaki—berdasarkan firman Allah Ta‘ālā, “Dan luka-luka pun ada qishashnya.”
Sedangkan luka yang tidak mencapai tulang, tidak boleh dikenai qishash—baik berupa sayatan di kepala maupun luka lainnya—seperti luka tembus, yaitu luka yang menembus hingga