[Alasan diwajibkannya qishash pada anggota tubuh dan luka-luka sama dengan alasan qishash pada jiwa, yakni kesengajaan murni; karena itu tidak ada qishash dalam kasus tersalah maupun semi-sengaja. Qishash diberlakukan pada anggota tubuh: mata dibalas mata, hidung dibalas hidung, telinga dibalas telinga, tangan dibalas tangan, kaki dibalas kaki, yang kanan dengan yang kanan, yang kiri dengan yang kiri pada semua yang disebutkan. Gigi pelaku dipecahkan dengan gigi korban yang sepadan. Kelopak mata dibalas kelopak mata—yang atas dengan yang atas, yang bawah dengan yang bawah. Bibir pun demikian: bibir atas dibalas bibir atas, bibir bawah dibalas bibir bawah—berdasarkan firman Allah Ta‘ālā, “Dan luka-luka pun ada qishashnya,” serta karena kelopak mata dan bibir masing-masing memiliki batas yang jelas.
Telapak tangan dibalas telapak tangan yang sama—kanan dengan kanan, kiri dengan kiri. Siku dibalas siku serupa—kanan dengan kanan, kiri dengan kiri—karena keduanya sepadan. Kemaluan laki-laki dibalas kemaluan laki-laki, sebab ia mempunyai ujung yang terukur dan memungkinkan pelaksanaan qishash tanpa kezaliman, berdasarkan keumuman firman Allah Ta‘ālā di atas.
Qishash pada anggota tubuh disyaratkan tiga hal.
Syarat pertama: terhindar dari ketidakadilan, yaitu pemotongan harus terjadi pada sendi atau pada bagian yang memiliki batas yang jelas. Jika tidak demikian, qishash tidak boleh dilaksanakan. Karena itu, tidak ada qishash pada luka yang tak bertepi, seperti luka tembus yang menembus rongga dalam, sebab tidak ada batas tempat memotongnya. Demikian pula tidak ada qishash pada patah tulang selain gigi—seperti patah betis, paha, atau lengan—karena tidak mungkin mencapai kesepadanan. Adapun patah gigi, qishash tetap dapat dilakukan dengan cara menyerut gigi pelaku hingga terkikis sebesar bagian gigi korban yang patah.]