[Bab tentang Hukum-hukum Azan dan Iqamah
Karena salat lima waktu telah ditentukan pada waktu-waktu tertentu yang tidak boleh dikerjakan sebelum waktunya tiba, sementara banyak orang tidak mengetahui kapan waktunya masuk atau sedang sibuk sehingga tidak menyadarinya, Allah mensyariatkan azan untuk salat sebagai pemberitahuan bahwa waktunya telah masuk.
Azan disyariatkan pada tahun pertama hijrah Nabi ﷺ. Adapun sebab pensyariatannya, ketika kaum Muslimin kesulitan mengetahui waktu-waktu salat, mereka bermusyawarah untuk memasang suatu tanda; lalu Abdullah bin Zaid diperlihatkan azan ini dalam mimpi dan wahyu pun membenarkannya. Allah Ta‘ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk salat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikir kepada Allah dan tinggalkan jual beli,” serta firman-Nya: “Dan apabila kalian menyeru untuk salat.”]