Kitab Bersuci
Bab: Hukum-hukum Bersuci dan Air
Sesungguhnya salat adalah rukun Islam yang kedua setelah dua kalimat syahadat; ia menjadi pembeda antara muslim dan kafir, ia adalah tiang agama, dan perkara pertama yang akan dihisab dari seorang hamba. Bila salatnya sah dan diterima, maka diterimalah seluruh amalnya; namun bila ia tertolak, tertolak pula seluruh amalnya.
Salat disebutkan di banyak tempat di dalam Al-Qur’an dengan berbagai cara penyebutan: kadang Allah memerintahkan untuk menegakkannya, kadang menerangkan keutamaannya, kadang menjelaskan pahalanya, dan kadang mengaitkannya dengan kesabaran serta memerintahkan agar memohon pertolongan dengan keduanya ketika menghadapi kesulitan.
Karenanya, salat merupakan penyejuk mata Rasulullah ﷺ di dunia ini; ia perhiasan para nabi, syiar orang-orang saleh, penghubung antara hamba dengan Rabb semesta alam, dan ia mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.
Dan karena salat tidak sah kecuali apabila orang yang menunaikannya bersuci dari hadas dan najis semampunya, sementara sarana bersuci adalah air atau penggantinya berupa tayamum ketika tidak ada air, maka para ahli fikih rahimahumullah memulai pembahasan mereka dengan Kitab Bersuci; sebab, setelah dua kalimat syahadat, salat didahulukan atas selainnya yang tersisa—