[Bab: Qishash pada Anggota Tubuh
Qishash terhadap anggota tubuh dan luka-luka ditetapkan berdasarkan Al-Kitab, Sunnah, dan ijmak.
Allah Ta‘ālā berfirman: “Dan telah Kami tetapkan bagi mereka di dalamnya: jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qishashnya.”
Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, pada kisah patahnya gigi seri ar-Rubaī‘, Nabi ﷺ bersabda, “Kitab Allah menetapkan qishash.”
Maka siapa yang dapat ditegakkan qishash atasnya dalam kasus jiwa, dapat pula ditegakkan qishash atasnya dalam kasus anggota tubuh dan luka-luka jika syarat-syarat qishash yang telah disebutkan sebelumnya terpenuhi, yaitu: darah korban terlindungi, pelaku sudah mukallaf, terdapat kesetaraan status antara korban dan pelaku dalam hal kemerdekaan atau perbudakan, dan pelaku bukan orang tua korban. Sebaliknya, siapa yang tidak dikenai qishash dalam pembunuhan, tidak dikenai pula qishash dalam anggota tubuh dan luka-luka. Inilah kaidah dalam bab ini.]