[Kemudian, jika wali mampu menegakkan qishash sesuai ketentuan syar‘i, maka ia melaksanakannya; apabila ia tidak mampu, hakim memerintahkannya untuk menunjuk seseorang yang akan menegakkan qishash untuknya.
Pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama menyatakan bahwa pelaku diperlakukan persis seperti ia memperlakukan korban. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta‘ālā: “Dan jika kalian membalas, maka balaslah dengan balasan yang setimpal dengan apa yang ditimpakan kepada kalian,” serta firman-Nya: “Maka barang siapa menyerang kalian, seranglah dia dengan serangan yang setimpal dengan apa yang ia lakukan terhadap kalian.” Nabi ﷺ juga memerintahkan agar kepala seorang Yahudi diremukkan karena ia telah meremukkan kepala seorang gadis Anshar.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Al-Kitāb dan al-Mīzān menetapkan bahwa pelaku diperlakukan sebagaimana ia memperlakukan korban, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ﷺ; Al-Kitāb, Sunnah, dan atsar para sahabat telah sepakat atas hal itu….” Selesai.
Berdasarkan hal ini: jika pelaku memotong kedua tangan korban lalu membunuhnya, maka (qishash) dilakukan kepadanya seperti itu; jika ia membunuh korban dengan batu, menenggelamkannya, atau cara lain, maka ia diperlakukan sebagaimana perbuatannya. Namun jika wali qishash memilih cukup memenggal lehernya dengan pedang, ia boleh melakukannya, dan itu lebih utama. Apabila pelaku membunuh korban dengan cara yang diharamkan, maka ia wajib dibunuh dengan pedang; padanan pedang pada masa kini adalah menembaknya dengan senjata api oleh orang yang ahli menembak.]