Kemudian setelah ia melahirkan, jika ada orang yang dapat menyusui bayinya, anak itu diserahkan kepada orang tersebut dan sang ibu dihukum mati, karena penghalang pelaksanaan qishash telah hilang—sebab sudah ada orang lain yang menggantikannya dalam menyusui anaknya. Jika tidak ada yang dapat menyusui, ia dibiarkan hidup sampai menyapih anaknya selama dua tahun, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Apabila seorang wanita membunuh dengan sengaja, maka ia tidak boleh dibunuh sampai ia melahirkan kandungannya—jika ia hamil—dan sampai ada orang yang menjamin bayinya. Dan apabila ia berzina, ia tidak boleh dirajam sampai ia melahirkan kandungannya—jika ia hamil—dan sampai ada orang yang menjamin bayinya.” (HR. Ibnu Mājah). Juga sabda beliau ﷺ kepada wanita yang mengakui perzinaan: “Pulanglah sampai engkau melahirkan kandunganmu,” lalu beliau bersabda lagi: “Pulanglah sampai engkau menyusuinya.”
Hadis-hadis ini, bersama ayat di atas, menunjukkan penundaan qishash karena kehamilan, dan hal itu telah menjadi ijmak. Ini menegaskan kesempurnaan dan keadilan syariat ini: ia memerhatikan hak janin di dalam kandungan sehingga tidak mengizinkan penimpaan bahaya kepada mereka; ia juga memerhatikan hak anak-anak dan orang lemah, menghindarkan bahaya dari mereka, dan menjamin sesuatu yang menjaga kelangsungan hidup mereka. Segala puji bagi Allah atas syariat yang lapang, sempurna, dan mencakup semua maslahat hamba-Nya ini.
Apabila qishash hendak dilaksanakan, pelaksanaannya wajib di bawah pengawasan imam atau wakilnya, agar terhindar dari kezaliman dan dilakukan sesuai prosedur syar‘i.
Alat yang digunakan untuk menegakkan qishash harus tajam, seperti pedang atau pisau, karena sabda Nabi ﷺ: “Apabila kalian membunuh, maka lakukanlah pembunuhan itu dengan cara terbaik.”
Adapun menegakkan qishash dengan alat tumpul dilarang, karena hal itu termasuk berlebih-lebihan dalam membunuh.