[Jika anak kecil atau orang gila yang berhak menuntut qishash membutuhkan nafkah, wali dari orang gila saja yang boleh memaafkan dengan menerima diyat, karena orang gila tidak tahu kapan kegilaannya akan hilang, berbeda dengan anak kecil.
Syarat kedua: para wali dan semua pihak yang sama-sama berhak atas qishash harus bersepakat untuk mengeksekusinya; tidak boleh sebagian dari mereka melakukannya secara sepihak tanpa yang lain, karena pelaksanaan qishash adalah hak bersama yang tidak dapat dibagi. Bila sebagian dari mereka mengeksekusinya, berarti ia telah mengambil hak orang lain tanpa izinnya, padahal ia tidak berwenang atasnya.
Apabila di antara pihak yang masih berhak atas qishash ada yang sedang berada di tempat jauh, masih kecil, atau gila, pelaksanaan qishash ditunda sampai yang jauh itu datang, anak kecil itu balig, dan orang gila itu sembuh.
Jika salah satu ahli waris yang berhak atas qishash meninggal, ahli warisnya menggantikan kedudukannya.
Apabila sebagian pihak yang berhak memaafkan, gugurlah qishash.
Semua ahli waris—baik karena hubungan darah maupun sebab lainnya, laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak—memiliki hak atas qishash. Sebagian ulama berpendapat bahwa hak memaafkan khusus bagi para ashâbah saja; ini adalah pendapat Imam Mâlik, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan dipilih oleh Syaikh al-Islâm Ibn Taimiyah.
Syarat ketiga: pelaksanaan qishash harus dipastikan tidak melampaui pelaku dan menimpa orang lain, berdasarkan firman Allah Ta‘âlâ: “Barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya; maka janganlah ia melampaui batas dalam membunuh, sesungguhnya ia mendapat pertolongan.”
Apabila pelaksanaan qishash menimbulkan pelampauan batas, itu tergolong isrâf (berlebihan) dan dilarang oleh ayat tersebut. Karena itu, bila qishash wajib atas seorang wanita hamil, atau ia hamil setelah qishash ditetapkan, ia tidak boleh dibunuh sebelum melahirkan anaknya, sebab pembunuhannya akan berakibat pada janin yang tidak bersalah. Allah Ta‘âlâ berfirman: “Seseorang tidak memikul dosa orang lain.”]