bahwa tidak ada qishash atas anak-anak maupun orang gila, demikian pula setiap orang yang kehilangan akal karena suatu uzur yang dimaklumi—seperti orang yang sedang tidur atau pingsan.”
Ketiga: kesetaraan (al-mukāfaʼah) antara korban dan pelaku pada saat terjadinya kejahatan; keduanya harus sama dalam agama, kemerdekaan, dan status perbudakan, sehingga pelaku tidak boleh lebih tinggi daripada korban karena keislamannya atau karena ia orang merdeka.
Maka seorang Muslim tidak dijatuhi qishash karena membunuh seorang kafir; Nabi ﷺ bersabda, “Seorang Muslim tidak dibunuh (qishash) karena seorang kafir,” diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Abu Dawud.
Begitu pula, seorang merdeka tidak dibunuh karena seorang budak; Ahmad meriwayatkan dari ‘Ali raḍiyallāhu ‘anhu: “Termasuk sunnah bahwa seorang merdeka tidak dibunuh karena seorang budak.”
Sebab, bila korban tidak setara dengan pelaku dalam hal-hal tersebut, menuntut balasan darinya berarti mengambil lebih dari hak yang semestinya.
Adapun perbedaan selain yang disebutkan di atas tidak memengaruhi pelaksanaan qishash: orang tampan dibunuh karena (membunuh) orang buruk rupa, bangsawan karena orang biasa, orang dewasa karena anak kecil, laki-laki karena perempuan, dan orang sehat akal karena orang gila atau kurang waras; berdasarkan keumuman firman Allah Ta‘ala, “Dan Kami telah tetapkan bagi mereka di dalamnya: jiwa dibalas dengan jiwa,” serta firman-Nya, “Yang merdeka dibalas dengan yang merdeka.”