[Maka memaafkan dari qishash lebih utama selama hal itu tidak menimbulkan kerusakan; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah memilih bahwa pemaafan tidak pantas dalam kasus pembunuhan ghilah—pembunuhan licik—karena sulit diantisipasi, sebagaimana pembunuhan secara paksa. Al-Qadhi juga menyebutkan satu pendapat bahwa orang yang membunuh imam (pemimpin) dihukum mati sebagai hudud karena kerusakannya bersifat umum.
Al-‘Allamah Ibnul-Qayyim, ketika menuturkan kisah kaum ‘Uraniyyin, berkata, “Pembunuhan ghilah mewajibkan pelakunya dijatuhi hukuman mati sebagai hudud; pemaafan tidak dapat menggugurkannya dan kesetaraan (agama atau status) tidak disyaratkan. Ini adalah mazhab penduduk Madinah, salah satu dari dua riwayat dalam mazhab Ahmad, pilihan sang syaikh, dan beliau rahimahullah berfatwa dengannya ….” Selesai.
Wali korban tidak berhak menuntut qishash kecuali setelah terpenuhi empat syarat:
Pertama: darah korban harus terlindungi, yakni ia bukan orang yang darahnya mubah; sebab qishash disyariatkan untuk menjaga darah, sedangkan orang yang darahnya mubah tidak termasuk yang dilindungi. Karena itu, bila seorang Muslim membunuh kafir harbi, orang murtad sebelum bertobat, atau pezina, ia tidak dibebani qishash maupun diyat, tetapi tetap dikenai takzir karena telah mendahului wewenang hakim.
Kedua: pelaku harus balig dan berakal; qishash adalah hukuman berat yang tidak boleh dijatuhkan kepada anak-anak dan orang gila, karena keduanya tidak memiliki maksud yang sah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Pena (pencatat dosa) diangkat dari tiga: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia balig, dan dari orang gila sampai ia sadar.”
Imam Muwaffaquddin Ibn Qudamah berkata: “Para ulama tidak berselisih bahwa …]