Bab tentang Hukum-hukum Qishash
Para ulama sepakat bahwa qishash disyariatkan pada kasus pembunuhan sengaja apabila syarat-syaratnya terpenuhi, berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishash terhadap orang-orang yang terbunuh: orang merdeka dibalas dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan perempuan dengan perempuan”, dan firman-Nya, “Dan Kami telah tetapkan bagi mereka di dalamnya bahwa jiwa dibalas dengan jiwa.” Hukum ini terdapat dalam syariat Taurat dan tetap menjadi syariat bagi kita selama syariat kita tidak menetapkan yang berbeda. Allah Ta‘ala juga berfirman, “Dan pada qishash itu ada (jaminan) kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, agar kalian bertakwa.”
Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Maksudnya: pada hukum yang Allah syariatkan bagi kalian ini terdapat kehidupan; karena ketika seseorang mengetahui bahwa ia akan dibunuh sebagai qishash apabila ia membunuh orang lain, ia akan menahan diri dari membunuh, berpaling dari tergesa-gesa melakukannya dan terjatuh di dalamnya. Hal itu menjadi semacam kehidupan bagi jiwa-jiwa manusia. Ini merupakan bentuk balaghah yang sangat indah dan jenis kefasihan yang tinggi; sebab Allah menjadikan qishash—yang hakikatnya adalah kematian—sebagai kehidupan, dilihat dari akibatnya berupa tertahannya manusia untuk saling membunuh, demi memelihara diri mereka dan menjaga kelangsungan hidup mereka. Seruan ini Allah tujukan kepada orang-orang berakal, karena merekalah yang memandang akibat dan menghindari sesuatu yang mendatangkan bahaya di masa depan. Adapun orang yang terjangkit kebodohan, kecerobohan, dan kelabilan, maka ketika amarahnya memuncak dan gelora emosinya membara, ia tidak memandang akibat apa pun dan tidak memikirkan masa depan, sebagaimana dikatakan sebagian penjahat mereka: