kepada keluarga penanggung diyatnya, yaitu kerabat laki-laki dari garis ayah.” Hadis ini telah disepakati keshahihannya.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa diyat atas pembunuhan tidak sengaja ditanggung oleh keluarga penanggung diyat, dan para ulama telah bersepakat mengenai hal ini.
Hikmahnya—Allah yang lebih mengetahui—adalah sebagai berikut: mewajibkan diyat diambil dari harta orang yang bersalah secara tidak sengaja menimbulkan kerugian besar padanya padahal ia tidak bermaksud melakukan dosa, sedangkan kesalahan semacam ini sering terjadi; maka membebankan ganti rugi sepenuhnya kepadanya merupakan ketidakadilan terhadap hartanya. Namun demikian, harus tetap diberikan ganti rugi kepada korban, karena ia adalah jiwa yang terhormat; mengabaikan darahnya akan merugikan para ahli warisnya, terutama keluarganya. Oleh sebab itu, syariat yang penuh hikmah mewajibkan orang-orang yang berkewajiban memberi loyalitas dan pertolongan kepada pelaku untuk membantunya menanggung diyat—sebagaimana diwajibkannya nafkah dan penebusan tawanan. Selain itu, keluarga penanggung diyat biasanya akan mewarisi pelaku bila ia wafat; karena itu mereka memikul tanggungan kesalahannya yang tidak disengaja sesuai kaidah “keuntungan sejalan dengan kewajiban”.
Adapun tebusan dibebankan kepada pelaku karena beberapa hal:
- Demi menghormati nyawa yang telah hilang.
- Karena peristiwa pembunuhan itu tidak luput dari unsur kelalaiannya.
- Agar pelaku tidak terbebas sama sekali dari tanggungan, mengingat ia tidak memikul diyat.
Dengan demikian, penetapan diyat pada keluarga penanggung diyat dan tebusan pada pelaku mengandung banyak hikmah dan maslahat. Mahasuci Allah, Zat Yang Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui, yang telah mensyariatkan bagi manusia hal-hal yang memperbaiki dan memberi manfaat bagi agama serta kehidupan dunia mereka.