al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

[Imam asy-Syaukani ـرحمه اللهـ berkata dalam Fath al-Qadîr: “(Maka jika ia berasal dari suatu kaum yang memerangi kalian sedangkan ia seorang mukmin, maka (kafaratnya) ialah memerdekakan seorang budak yang beriman).” Maksudnya, apabila orang yang terbunuh itu berasal dari kaum yang memusuhi kalian, yaitu orang-orang kafir harbi. Inilah kasus seorang mukmin yang dibunuh kaum Muslimin di negeri orang-orang kafir—negeri asalnya—setelah ia masuk Islam tetapi tidak berhijrah; mereka mengira ia belum masuk Islam dan masih berada di atas agama kaumnya. Karena itu tidak ada diyat atas si pembunuh; ia hanya wajib memerdekakan seorang budak beriman.

Para ulama berbeda pendapat tentang sebab gugurnya diyat tersebut. Sebagian berpendapat karena para ahli waris korban adalah orang kafir sehingga tidak berhak menerima diyat. Sebagian lain berpendapat karena orang yang beriman namun tidak berhijrah itu memiliki kehormatan yang lebih sedikit, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Dan orang-orang yang beriman tetapi tidak berhijrah, kalian tidak mempunyai kewajiban perlindungan apa pun atas mereka.” Ada pula ulama yang berpendapat diyatnya tetap wajib dan diserahkan kepada Baitul Mal…. Demikian selesai kutipan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ـرحمه اللهـ berkata: “Ketentuan ini berlaku bagi seorang Muslim yang berada di tengah kaum kafir karena udzur, seperti tawanan, atau Muslim yang tidak mampu berhijrah dan keluar dari barisan mereka. Adapun orang yang berdiri di barisan tempur mereka atas pilihannya sendiri, maka ia tidak dijamin sama sekali, sebab ia telah menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan tanpa alasan.”

Dalil wajibnya diyat pembunuhan tidak sengaja dibebankan kepada ‘âqilah pelaku adalah hadis Abu Hurairah: “Rasulullah ﷺ memutuskan dalam kasus janin seorang wanita dari Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati bahwa diyatnya adalah seorang budak—laki-laki atau perempuan. Kemudian wanita yang dikenai diyat itu meninggal, maka Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa warisannya untuk suami dan dua putrinya, sedangkan pembayaran diyatnya dibebankan kepada…]

قال الإمام الشوكاني ﵀ في "فتح القدير": ﴿فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ﴾ ؛ أي: فإن كان المقتول من قوم عدو لكم، وهم الكفار الحربيون، وهذه مسألة المؤمن الذي يقتله المسلمون في بلاد الكفار الذي كان منهم، ثم أسلم ولم يهاجر، وهم يظنون أنه لم يسلم وأنه باق على دين قومه؛ فلا دية على قاتله، بل عليه تحرير رقبة مؤمنة. واختلفوا في وجه سقوط الدية؛ فقيل: وجهه أن أولياء القتيل كفار، لا حق لهم في الدية، وقيل: وجهه أن هذا الذي آمن ولم يهاجر حرمته قليلة؛ لقول الله تعالى: ﴿وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلَايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ﴾ ، وقال بعض أهل العلم: إن ديته واجبة لبيت المال...." انتهى. قال شيخ الإسلام ابن تيمية ﵀: "هذا في المسلم الذي هو بين الكفار معذور كالأسير، والمسلم الذي لا تمكنه الهجرة والخروج من صفهم، فأما الذي يقف في صف قتالهم باختياره؛ فلا يضمن بحال؛ أنه عرض نفسه للتلف بلا عذر". والدليل على وجوب دية قتل الخطأ على عاقلة القاتل حديث أبي هريرة ﵁: "قضى رسول الله ﷺ في جنين امرأة من بني لحيان سقط ميتا بغرة عبد أو أمة، ثم إن المرأة التي قضى عليها بالغرة توفيت، فقضى رسول الله ﷺ أن ميراثها لزوجها وبنتيها، وأن العقل على

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie