[Adapun tindakan sengaja yang dilakukan oleh seorang anak kecil atau orang gila diperlakukan sebagai pembunuhan tidak sengaja, karena keduanya tidak memiliki maksud; maka hukumnya seperti orang mukallaf yang keliru.
Demikian pula, pembunuhan melalui sebab—misalnya menggali sumur atau lubang di jalan, atau memarkir kendaraan di tempat yang membahayakan—lalu ada seseorang yang binasa karenanya, juga disamakan dengan pembunuhan tidak sengaja.
Dalam pembunuhan tidak sengaja diwajibkan kafarat yang diambil dari harta pelaku, yaitu memerdekakan seorang budak beriman; jika ia tidak mendapatkannya, atau mendapatkannya tetapi tidak sanggup menebusnya, maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut. Diyatnya dibebankan kepada ‘âqilahnya, yaitu para lelaki kerabat ayah.
Barang siapa membunuh seorang Muslim yang berada di barisan kaum kafir karena menyangkanya kafir, maka yang diwajibkan hanyalah kafarat, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيماً حَكِيماً”.
Dengan demikian, pembunuhan tidak sengaja terbagi menjadi dua:
- Jenis yang mewajibkan kafarat atas pelaku dan diyat atas ‘âqilahnya, yaitu apabila seorang mukmin terbunuh secara tidak sengaja di luar barisan kaum kafir, atau korban berasal dari kaum yang mempunyai perjanjian dengan kita.
- Jenis yang hanya mewajibkan diyat, yaitu apabila seorang mukmin terbunuh di tengah kaum kafir dan si pembunuh mengiranya kafir.]