[Dan di antara contoh pembunuhan semi-sengaja ialah: apabila seseorang memukul korban pada bagian tubuh yang bukan tempat mematikan dengan cambuk atau tongkat kecil, atau menyodoknya dengan tangan, atau meninju pada bagian yang bukan mematikan hingga korban meninggal, maka itu tergolong pembunuhan semi-sengaja. Atasnya wajib kafarat yang diambil dari harta pelaku, yaitu memerdekakan seorang budak; jika ia tidak mendapatkannya, ia berpuasa dua bulan berturut-turut sebagaimana pada kasus pembunuhan tidak sengaja. Juga diwajibkan diyat yang diperberat dan ditanggung oleh ‘âqilah pelaku, berdasarkan hadis Abu Hurairah: “Dua orang wanita dari kabilah Hudzail berkelahi; salah satunya melempar batu kepada yang lain sehingga ia mati beserta janinnya. Rasulullah ﷺ memutuskan diyat wanita itu ditanggung oleh ‘âqilah pelaku.” (Muttafaq ‘alaih).
Hadis ini menunjukkan tidak adanya kewajiban qishâsh dalam pembunuhan semi-sengaja dan bahwa diyatnya ditanggung oleh ‘âqilah pelaku; sebab ia termasuk pembunuhan yang tidak mewajibkan qishâsh, maka diyatnya berada pada ‘âqilah sebagaimana pada pembunuhan tidak sengaja.
Ibnul Mundzir berkata, “Seluruh ulama yang kami ketahui sepakat bahwa diyat itu ditanggung oleh ‘âqilah.” Al-Muwaffaq dan selainnya berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa diyat itu atas ‘âqilah …” selesai.
Adapun pembunuhan tidak sengaja, para fuqaha’ mendefinisikannya sebagai berikut: seseorang melakukan perbuatan yang dibolehkan baginya—seperti menembak binatang buruan atau sasaran—namun anak panahnya mengenai seorang manusia yang terjaga haknya tanpa ia maksud, lalu ia terbunuh; atau ia membunuh seorang Muslim yang berada di barisan kaum kafir karena mengiranya kafir.]