[Syarat pertama: adanya niat dari pelaku, yakni kehendak untuk membunuh.
Syarat kedua: ia mengetahui bahwa orang yang hendak ia bunuh adalah manusia yang darahnya terpelihara.
Syarat ketiga: alat yang digunakan untuk membunuh termasuk sesuatu yang secara umum dapat membunuh, baik berupa senjata tajam maupun bukan.
Apabila salah satu dari syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka pembunuhan tersebut tidak tergolong sengaja; sebab ketiadaan niat tidak mewajibkan qisas, dan terjadinya kematian dengan sarana yang pada umumnya tidak mematikan dipandang sebagai kebetulan akibat sebab lain yang menimbulkan kematian.
Pembunuhan sengaja memiliki sembilan bentuk yang diketahui melalui penelitian:
-
Melukai korban dengan sesuatu yang dapat menembus tubuh, seperti pisau, duri, dan benda tajam sejenisnya.
Al-Muwaffaq berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal ini.” -
Membunuhnya dengan benda tumpul yang berat, seperti batu besar dan semisalnya. Jika batunya kecil maka tidak dihukumi sengaja, kecuali bila mengenai bagian vital, atau ketika kekuatan korban lemah karena sakit, masih kecil, lanjut usia, panas, dingin, dan semisalnya, atau pelaku berkali-kali memukulnya dengan batu kecil dan sejenisnya hingga ia mati. Termasuk pula ke dalam kategori ini: menjatuhkan tembok ke atasnya, menabraknya dengan mobil, atau melemparkannya dari tempat tinggi hingga ia meninggal.
-
Melempar korban kepada hewan buas seperti singa, atau kepada ular; sebab jika ia sengaja melemparkannya kepada pembunuh alami tersebut, berarti ia sengaja membunuhnya dengan sesuatu yang lazimnya mematikan.
-
Melemparkannya ke dalam api atau ke dalam air yang menenggelamkannya sehingga ia tidak mampu menyelamatkan diri.]