[Adapun pembunuhan sengaja (ʿamd) dan keliru (khaṭa’), keduanya telah disebutkan di dalam Al-Qur’an. Allah Ta‘ala berfirman:
“Dan tidaklah pantas bagi seorang Mukmin membunuh Mukmin yang lain, kecuali karena keliru. Barang siapa membunuh seorang Mukmin karena keliru, maka hendaklah ia memerdekakan seorang budak Mukmin dan membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka bersedekah …” hingga firman-Nya: “Dan barang siapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam; ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyiapkan baginya azab yang besar.”
Adapun pembunuhan semi sengaja (shibh al-ʿamd), ketentuannya telah ditetapkan dalam Sunnah yang suci. Dalam hadis ‘Amr bin Syu‘aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Nabi ﷺ bersabda: “Diyat untuk semi sengaja yang diperberat sama dengan diyat pembunuhan sengaja, namun pelakunya tidak dihukum mati. Hal itu terjadi ketika setan melompat di antara manusia, sehingga tertumpah darah tanpa adanya permusuhan dan tanpa mengangkat senjata.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah ﷺ bersabda: “Ketahuilah, korban keliru yang menyerupai sengaja—yakni korban cambuk dan tongkat—diyatnya seratus ekor unta; empat puluh di antaranya betina bunting.” (Diriwayatkan oleh lima imam hadis selain at-Tirmidzi).
Pembunuhan sengaja ialah ketika seseorang meniatkan untuk membunuh orang yang ia ketahui darahnya terpelihara, lalu ia membunuhnya dengan alat yang pada umumnya mematikan.
Dari definisi ini dapat dipahami bahwa suatu tindakan tidak dikategorikan sebagai pembunuhan sengaja kecuali jika terpenuhi syarat-syarat berikut:]