[Kitab Qishash dan Jinayat
Bab tentang hukum-hukum pembunuhan dan macam-macamnya
Para fuqaha kami—semoga Allah merahmati mereka—mendefinisikan jinayat sebagai bentuk jamak dari jinayah, yang secara bahasa berarti pelanggaran terhadap badan, harta, atau kehormatan.
Untuk jenis pertama, yakni pelanggaran terhadap badan, mereka menulis Kitab Jinayat.
Sedangkan jenis kedua dan ketiga, yaitu pelanggaran terhadap harta dan kehormatan, dikelompokkan dalam Kitab Hudud.
Pelanggaran terhadap badan ialah perbuatan yang mewajibkan qishash, pembayaran harta (diyat), atau kafarat.
Kaum muslimin telah sepakat mengenai keharaman membunuh tanpa hak, dan dalilnya terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Allah Ta‘ala berfirman: “Dan janganlah mereka membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar.”
Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara: pezina yang sudah menikah, jiwa dibalas dengan jiwa, dan orang yang keluar dari agamanya serta memisahkan diri dari jamaah.” (HR. Muslim dan lainnya). Hadits-hadits dengan makna serupa sangat banyak.]