Dan tidak boleh menunda salat dari waktunya. Allah Taʿala berfirman: “Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang beriman.” Artinya, salat diwajibkan pada waktu-waktu tertentu yang tidak boleh dilampaui, kecuali bagi orang yang hendak menjamaknya dengan salat berikutnya dalam jamak taʾkhir—apabila kedua salat memang boleh dijamak dan ia memiliki rukhsah untuk melakukannya. Adapun menunda salat malam ke siang, salat siang ke malam, atau salat Subuh hingga setelah terbit matahari, tidaklah dibolehkan dalam keadaan apa pun—baik karena junub, pakaian bernajis, maupun sebab lain. Ia wajib menunaikannya pada waktunya sesuai kemampuan yang ada.
Sebagian orang awam—ketika dirawat di rumah sakit di atas ranjang, barangkali masih sanggup turun, atau tidak mampu mengganti pakaian bernajis, atau tidak memiliki debu untuk tayamum, atau tak ada yang dapat mengambilkannya—menunda salat dari waktunya sambil berkata, “Nanti saja saya salat setelah uzur ini hilang.” Ini adalah kesalahan besar dan bentuk menyia-nyiakan salat yang terjadi karena kebodohan dan enggan bertanya. Kewajiban orang semacam ini adalah menunaikan salat pada waktunya sesuai kemampuannya; dan salatnya sah dalam kondisi tersebut meskipun tanpa tayamum atau dengan pakaian bernajis. Allah Taʿala berfirman: “Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” Bahkan jika ia tidak mampu menghadap kiblat lalu salat ke arah lain, salatnya tetap sah.