[Hadits ini menunjukkan wajibnya menafkahi hewan yang dimiliki; sebab penyebab wanita tersebut masuk neraka adalah ia meninggalkan kucingnya tanpa nafkah. Jika hal ini berlaku bagi seekor kucing, maka hewan-hewan lain yang berada di bawah kepemilikannya tentu lebih layak lagi diperhatikan.
Tidak boleh bagi pemilik hewan ternak membebaninya sesuatu yang tidak sanggup ia pikul, karena itu merupakan penyiksaan. Ia juga tidak boleh memerah susu induknya hingga merugikan anaknya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”
Haram pula melaknat hewan, memukul wajahnya, dan memberi cap pada wajahnya. Apabila pemilik hewan tidak mampu menafkahinya, ia dipaksa untuk menjualnya, menyewakannya, atau menyembelihnya jika termasuk hewan yang boleh dimakan, karena membiarkannya tetap dalam kepemilikan tanpa nafkah adalah kezaliman, dan setiap kezaliman wajib dihilangkan.]