dan ayahmu, saudara perempuanmu, dan saudara laki-lakimu,”. An-Nasâ’î meriwayatkan—dan al-Hâkim mensahihkannya—dari Ṭâriq al-Muḥâribî: “Mulailah (bernafkah) kepada orang-orang yang menjadi tanggunganmu: ibumu dan ayahmu, saudara perempuanmu dan saudara laki-lakimu, kemudian kerabat terdekat, lalu yang lebih dekat lagi.” Hadits ini menjelaskan firman Allah Taʿâlâ: “Dan berikanlah kepada kerabatmu haknya.”
Ayah wajib menanggung penuh nafkah anaknya, dan kewajiban ini khusus baginya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Hind: “Ambillah secukupnya untukmu dan anakmu dengan cara yang patut.” Hadits mulia ini menunjukkan bahwa ayahlah yang secara khusus menafkahi anaknya, sejalan dengan firman Allah Taʿâlâ: “Dan kewajiban memberi rezeki dan pakaian mereka secara patut ada pada orang yang untuknya anak dilahirkan,” serta firman-Nya: “Apabila mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” Ayat-ayat tersebut mewajibkan ayah menanggung biaya penyusuan, bukan ibunya.
Seorang fakir yang mempunyai kerabat kaya—selain ayah—maka kerabat itu wajib berpatungan menafkahinya, masing-masing sesuai kadar bagian warisnya; karena Allah Taʿâlâ mengaitkan kewajiban nafkah dengan hak waris melalui firman-Nya: “Dan atas ahli waris kewajiban yang sama.” Karena itu besaran nafkah harus proporsional dengan besaran warisan: bila ia, misalnya, mempunyai seorang nenek dan seorang saudara kandung, maka sang nenek menanggung seperenam nafkahnya dan sisanya ditanggung saudara kandung, sebab bagian warisan mereka pun demikian; dan begitu pula untuk kasus-kasus lain.
Adapun nafkah para budak—manusia maupun hewan—maka tuan wajib mencukupkan makanan, pakaian, dan tempat tinggal mereka secara patut, karena Nabi ﷺ bersabda: “Dan bagi budak ….”