[Dalil kewajiban seorang ayah menafkahi anak-anaknya ialah firman Allah Taʿâlâ: “Wa ʿalâ al-mawlûdi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-maʿrûf,” yakni kewajiban itu berada di pundak orang yang untuknya si anak dilahirkan, yaitu sang ayah. “Rizquhunna” berarti makanan untuk para ibu, “kiswatuhunna” berarti pakaian mereka, sedangkan “bil-maʿrûf” maksudnya sesuai kebiasaan kaum perempuan yang semisal di daerahnya, seukuran kemampuan, tanpa berlebih-lebihan dan tanpa kikir. Nabi ﷺ bersabda kepada Hind: “Ambillah (dari harta suamimu) secukupnya, bagi dirimu dan anakmu, dengan cara yang patut.”
Dalil kewajiban kerabat yang akan mewarisi—baik dengan bagian tertentu maupun secara agnatik—untuk menafkahi kerabatnya adalah firman Allah Taʿâlâ: “Wa ʿalâ al-wârithi mithlu dzâlik” (Dan atas ahli waris kewajiban yang sama). Sebab, di antara orang-orang yang saling mewarisi terdapat hubungan kekerabatan yang menjadikan ahli waris lebih berhak atas harta pewaris daripada orang lain; karena itu merekalah yang diprioritaskan untuk menunaikan kewajiban menafkahi, bukan orang yang tidak mewarisi.
Pada ayat “Wa ʿalâ al-wârithi mithlu dzâlik” tersebut, maksudnya: kewajiban itu ditanggung oleh ahli waris anak—selain ayahnya—yang, seandainya anak itu wafat meninggalkan harta, akan mewarisinya; maka ia wajib menafkahi si anak sebagaimana ayahnya menafkahinya.
Allah Taʿâlâ juga berfirman: “Wa ātِ dzâ al-qurbâ ḥaqqah” (Berikanlah kepada kerabatmu haknya).
Masih banyak dalil lain yang menegaskan kewajiban kerabat kaya menafkahi kerabatnya yang membutuhkan.
Abu Dâwud meriwayatkan bahwa seorang lelaki bertanya kepada Nabi ﷺ: “Kepada siapa aku harus berbuat baik?” Beliau menjawab: “Ibumu”.]