[Bab: Nafkah Kerabat dan Mamluk
Yang dimaksud di sini dengan kerabat seseorang adalah setiap kerabat yang berhak mewarisi, baik dengan bagian warisan yang sudah ditetapkan maupun secara agnatik.
Adapun yang dimaksud dengan mamluk adalah apa saja yang berada di bawah kepemilikan seseorang, berupa budak maupun hewan.
Kewajiban menafkahi kerabat dalam garis keturunan lurus—yakni kedua orang tua penafkah, kakek-neneknya ke atas, serta anak-cucunya ke bawah—disyaratkan hal-hal berikut:
- Orang yang dinafkahi dalam keadaan miskin: tidak memiliki apa-apa, atau memiliki harta tetapi tidak mencukupi, serta tidak mampu mencari penghasilan.
- Penafkah berkecukupan, memiliki kelebihan di atas kebutuhan pokok dirinya, istrinya, dan budaknya.
- Penafkah dan yang dinafkahi berada dalam satu agama.
Apabila yang dinafkahi bukan termasuk anak atau orang tua penafkah, syarat tambahan yang ditetapkan ialah: penafkah merupakan ahli waris bagi orang yang dinafkahi.
Dalil kewajiban anak menafkahi kedua orang tuanya ialah firman Allah Taʿâlâ: “Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” Termasuk dalam berbuat baik itu adalah menafkahi keduanya; bahkan hal ini merupakan salah satu bentuk ihsan terbesar kepada orang tua.]