Kewajiban nafkah istri atas suami mulai berlaku sejak istri menyerahkan dirinya kepadanya. Apabila suami tidak mampu menafkahinya, istri berhak membatalkan pernikahannya; berdasarkan hadits marfû‘ dari Abu Hurairah tentang seorang laki-laki yang tidak mempunyai sesuatu untuk menafkahi istrinya, Nabi bersabda, “Pisahkanlah keduanya,” diriwayatkan oleh ad-Dâraquthnî; serta firman Allah Ta‘âlâ, “Maka pertahankanlah dengan cara yang baik atau lepaskanlah dengan cara yang baik,”—menahan istri tanpa nafkah bukanlah mempertahankan dengan cara yang baik.
Jika seorang suami yang berkecukupan bepergian tanpa meninggalkan nafkah untuk istrinya, dan mustahil diambilkan dari hartanya atau dipinjam atas namanya, maka istri boleh memohon pembatalan lewat izin hakim. Namun bila ia dapat menjangkau harta suaminya, ia boleh mengambil secukupnya; sebagaimana dalam Shahîhain Nabi ﷺ bersabda kepada Hindun: “Ambillah secukupnya untukmu dan anakmu menurut yang wajar,” ketika ia mengadukan bahwa suaminya tidak mencukupi kebutuhan dirinya dan anaknya.
Dari ketentuan ini dan lainnya tampaklah kesempurnaan syariat ini—memberikan kepada setiap orang haknya—sebagaimana pada seluruh aturan-aturannya yang penuh hikmah. Maka terlaknatlah kaum yang berpaling darinya kepada hukum-hukum kufur lainnya: “Apakah hukum jahiliah yang mereka cari? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang meyakini?”