al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

kedurhakaannya kepada suami dalam kewajiban-kewajiban yang harus ia penuhi kepadanya, seperti menolak memenuhi ajakannya ke tempat tidur, menolak pindah bersamanya ke rumah yang layak baginya, atau keluar dari rumah suami tanpa izinnya; maka dalam keadaan-keadaan ini ia tidak berhak atas nafkah, karena ia dipandang nusyuz—suami tidak dapat menikmati haknya, sementara kewajiban nafkah diberikan sebagai imbalan atas kesediaannya untuk dinikmati.

Termasuk pula: bila ia bepergian untuk urusannya sendiri, gugurlah nafkahnya, karena dengan bepergian itu ia menghalangi dirinya dari suami bukan karena sebab darinya, maka gugur hak nafkahnya.

Istri yang ditinggal wafat suaminya tidak berhak menerima nafkah dari harta peninggalan, sebab harta itu telah berpindah dari suami kepada para ahli waris, dan tidak ada lagi sebab yang mewajibkan nafkah baginya. Nafkahnya menjadi tanggungannya sendiri, atau ditanggung orang yang menanggung hidupnya jika ia fakir.

Namun bila istri yang ditinggal wafat itu sedang hamil, maka nafkahnya diambil dari bagian janin dalam harta warisan—apabila si mayit memang meninggalkan harta; jika tidak, nafkah tersebut menjadi kewajiban ahli waris janin yang mampu.

Apabila suami-istri sepakat untuk membayar nafkah dengan nilai uang, atau sepakat untuk memajukannya maupun menundanya—lama atau sebentar—hal itu boleh, karena hak itu milik mereka berdua. Jika mereka berselisih, wajib dibayarkan nafkah setiap hari sejak awal hari secara tunai. Bila mereka sepakat agar nafkah dibayarkan dalam bentuk biji-bijian, itu pun boleh karena memerlukan biaya dan kerepotan, sehingga istri tidak diwajibkan menerimanya kecuali dengan kerelaannya.

Istri juga berhak mendapat pakaian setiap awal tahun; suami harus memberikannya pakaian untuk satu tahun penuh. Suami yang pergi meninggalkan istrinya tanpa menafkahinya, atau yang tetap tidak menafkahinya meski hadir, tetap berkewajiban membayar seluruh nafkah yang telah lewat; karena nafkah adalah hak yang wajib dipenuhi baik dalam keadaan lapang maupun sempit, dan ia tidak gugur hanya karena berlalunya waktu.

معصيتها إياه فيما يجب عليها له، كما لو امتنعت من فراشه، أو امتنعت من الانتقال معه إلى مسكن يليق بها، أو خرجت من منزله بغير إذنه؛ فلا نفقة لها في هذه الأحوال؛ لأنها تعتبر ناشزًا، لا يتمكن من الاستمتاع بها والنفقة في نظير تمكينها من الاستمتاع. ومنها: لو سافرت لحاجتها؛ فإنها تسقط نفقتها؛ لأنها بذلك منعت نفسها منه بسبب لا من جهته، فسقطت نفقتها. والمرأة المتوفى عنها لا نفقة لها من تركة الزوج؛ لأن المال انتقل من الزوج إلى الورثة، ولا سبب لوجوب النفقة عليها، فتكون نفقتها على نفسها، أو على من يمونها إذا كانت فقيرة. وإن كانت المتوفى عنها حاملاً؛ وجبت نفقتها في حصة الحمل من التركة إن كان للمتوفى تركة، وإلا وجبت نفقتها على وارث الحمل الموسر. وإذا اتفق الزوجان على دفع قيمة النفقة أو اتفقا على تعجيلها أو على تأخيرها مدة طويلة أو قليلة، جاز ذلك؛ لأن الحق لهما، وإن اختلفا؛ وجب دفع نفقة كل يوم من أوله جاهزة، وإن اتفقا على دفعها حبا؛ جاز ذلك؛ لاحتياجه إلى كلفة ومؤونة، فلا يلزمها قبوله إلا برضاها. وتجب لها الكسوة كل عام من أوله، فيعطيها كسوة السنة، ومن غاب عن زوجته ولم يترك لها نفقة، أو كان حاضرًا ولم ينفق عليها؛ لزمته نفقة ما مضى؛ لأنه حق يجب مع اليسار والإعسار، فلم يسقط بمضي الزمان.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie