[Al-‘Allamah Ibnu al-Qayyim رحمه الله berkata, “Perempuan yang ditalak bain tidak berhak atas nafkah dan tempat tinggal, berdasarkan Sunnah Rasulullah ﷺ yang sahih—yang sejalan dengan Kitab Allah—sesuai dengan kaidah qiyâs dan merupakan mazhab para fuqaha hadis.” Selesai.
Kecuali apabila perempuan yang ditalak bain itu sedang hamil; maka ia berhak mendapatkan nafkah, karena firman Allah Ta‘ala: “Dan jika mereka sedang hamil, maka berilah nafkah kepada mereka sampai mereka melahirkan kandungannya,” dan firman-Nya: “Tempatkanlah mereka di mana kamu bertempat tinggal, menurut kemampuanmu,” serta sabda Nabi ﷺ kepada Fathimah binti Qais: “Engkau tidak berhak menerima nafkah kecuali bila engkau sedang hamil.” Sebab kandungan itu adalah anak lelaki yang menceraikannya; maka ia wajib menafkahinya, dan tidak mungkin melakukannya kecuali dengan menafkahi ibunya.
Al-Muwaffaq dan ulama lainnya berkata, “Masalah ini telah menjadi ijma‘ para ulama, namun mereka berbeda pendapat apakah nafkah itu diperuntukkan bagi janin atau bagi ibunya karena adanya janin.”
Dari dua pendapat ini bercabang banyak hukum lain yang dapat dirujuk dalam kitab-kitab fikih dan kaidah fikih.
Kewajiban nafkah istri gugur dari tanggungan suami karena beberapa sebab:
- Apabila istri dipenjara atau ditahan sehingga suami tidak dapat menikmati haknya; maka gugurlah nafkahnya, sebab nafkah diwajibkan sebagai timbal balik atas kesempatan memperoleh hubungan suami-istri.
- Apabila istri melakukan nusyuz terhadap suami; maka gugurlah nafkahnya, dan nusyuz adalah…]