yaitu, bagi istri yang berkecukupan dan bersuamikan lelaki yang juga berkecukupan, hakim menetapkan nafkah sebesar kebutuhan sang istri, berupa makanan yang lazim dimakan perempuan kaya di lingkungan mereka, pakaian yang lazim dipakai perempuan-perempuan kaya di negeri itu, serta alas tidur dan perabot rumah tangga yang pantas menurut kebiasaan setempat.
Bagi istri miskin yang bersuamikan lelaki miskin, ditetapkan baginya makanan, pakaian, alas tidur, dan perabot seperlunya yang sesuai dengan keadaan orang miskin di negeri tersebut. Adapun istri kelas menengah bersama suami kelas menengah, atau istri kaya dengan suami miskin, atau istri miskin dengan suami kaya, maka nafkahnya ditetapkan di antara batas tertinggi—yakni nafkah kalangan kaya—dan batas terendah—yakni nafkah pasangan sama-sama miskin—sesuai adat dan kebiasaan; sebab itulah yang selaras dengan kondisi mereka.
Suami juga menanggung biaya perawatan kebersihan istrinya, berupa minyak (pelembap), daun sidr, sabun, serta air untuk minum, bersuci, dan kebersihan.
Semua ketentuan ini berlaku selama sang istri masih berada dalam ikatan suaminya. Apabila ia diceraikan dan memasuki masa idah, maka: jika talaknya bersifat raj‘î, ia tetap berhak memperoleh nafkah selama masa idahnya karena statusnya masih sebagai istri, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Dan para suami lebih berhak merujuk mereka dalam masa itu.”
Adapun istri yang ditalak bain, baik bain kubrâ maupun bain sughrâ, tidak berhak atas nafkah dan tempat tinggal; sebagaimana disebutkan dalam kedua kitab Shahih melalui hadis Fathimah binti Qais: suaminya menceraikannya total, lalu Nabi ﷺ bersabda, “Engkau tidak berhak atas nafkah dan tidak pula tempat tinggal.”