[Bab tentang Nafkah Istri
Nafaqah (jamak: nafaqaat) secara bahasa bermakna dirham dan harta sejenisnya; secara syar‘i ialah mencukupi orang yang ditanggungnya secara ma‘ruf berupa makanan, tempat tinggal, dan segala kelengkapannya.
Kewajiban pertama yang harus dipenuhi seseorang adalah menafkahi istrinya; maka suami wajib memberikan nafkah istrinya berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak bagi perempuan semisalnya.
Allah Ta‘ala berfirman: “Hendaklah orang yang berkelapangan menafkahkan menurut kelapangannya.” (ath-Thalâq: 7) Dan Allah Ta‘ala juga berfirman: “Dan para istri mempunyai hak yang sebanding dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma‘ruf.” (al-Baqarah: 228) Nabi ﷺ bersabda: “Mereka berhak atas kalian untuk mendapat rezeki dan pakaian mereka secara ma‘ruf.” (HR. Muslim dan Abu Dawud).
Syekh al-Islâm Ibnu Taimiyyah rahimahullâh berkata, “Termasuk ke dalam firman-Nya, ‘Dan mereka mempunyai hak yang sebanding dengan kewajiban mereka secara ma‘ruf,’ adalah seluruh hak yang menjadi milik wanita serta kewajiban yang dibebankan atasnya, dan bahwa tolak ukur semua itu dikembalikan kepada apa yang dikenal masyarakat, yang mereka anggap bernilai dan terus berulang.” Selesai.
Hakim menetapkan besaran nafkah istri sesuai keadaan suami-istri—keduanya lapang, keduanya sempit, atau salah satunya lapang dan yang lainnya sempit—apabila terjadi perselisihan di antara mereka.]