[Dan Allah—Mahasuci Dia—berfirman: “Maka bertasbihlah kepada Allah ketika kalian berada di waktu petang dan ketika kalian berada di waktu pagi; dan bagi-Nyalah segala puji di langit dan di bumi, pada waktu sore dan ketika kalian memasuki waktu zuhur.”
Barangsiapa telah baligh dan berakal ketika waktu salat tiba, maka salat itu wajib atasnya, kecuali wanita yang haid atau nifas; keduanya tidak terkena kewajiban dan, menurut ijmaʿ, tidak pula perlu menggantinya setelah suci. Adapun orang yang hilang kesadaran karena tidur, pingsan dan semisalnya, wajib menggantinya ketika telah sadar.
Allah Taʿala berfirman: “Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku.”
Rasulullah juga bersabda: “Siapa yang tertidur dari salat atau lupa, hendaklah ia menunaikannya ketika ia teringat.” (HR. Muslim)
Wali seorang anak kecil wajib memerintahkannya salat ketika anak itu berusia tujuh tahun—meskipun salat belum fardu atasnya—agar ia peduli dan terbiasa, dan agar dicatat pahala baginya serta bagi walinya setiap kali ia salat, sesuai keumuman firman Allah Taʿala: “Barangsiapa membawa satu kebaikan, maka baginya sepuluh kali lipat balasan.”
Demikian pula, ketika seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil dan bertanya, “Apakah anak ini mendapat pahala haji?” Nabi menjawab, “Ya, dan engkau pun mendapat pahala.” Karena itu, wali hendaknya mengajarkan anaknya salat dan tata cara bersuci untuknya.
Apabila anak telah berumur sepuluh tahun dan masih meremehkan salat, wali wajib menegurnya dengan pukulan, berdasarkan sabda Nabi: “Perintahkanlah anak-anak kalian salat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka (bila meninggalkannya) ketika berusia sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan lainnya)]