Apabila anak laki-laki yang berakal memilih ayahnya, ia pun tinggal bersama ayahnya siang dan malam agar sang ayah dapat menjaganya, mengajarinya, dan mendidiknya. Meski demikian, ia tidak boleh dilarang berkunjung kepada ibunya, karena larangan semacam itu hanya akan membiasakannya durhaka dan memutus tali kekerabatan. Jika ia memilih ibunya, maka ia bermalam di rumah ibunya dan pada siang hari bersama ayahnya agar sang ayah tetap dapat mengajarinya dan mendidiknya. Bila ia tidak menentukan pilihan kepada salah satu dari keduanya, maka dilakukan undian di antara keduanya, karena tidak ada keutamaan bagi salah satunya atas yang lain kecuali melalui undian.
Adapun anak perempuan, apabila mencapai usia tujuh tahun, ia berada di bawah asuhan ayahnya hingga diserahkan kepada suaminya. Hal ini karena ayah lebih mampu menjaganya dan lebih berhak menjadi walinya daripada selainnya. Ibu tidak boleh dihalangi untuk menemuinya selama tidak ada bahaya. Jika ayah tidak sanggup menjaga putrinya—entah karena kesibukannya, kurangnya perhatian, atau lemahnya agama—sedangkan ibu mampu memeliharanya, maka hak asuh berpindah kepada ibunya.
Syekh al-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Imam Ahmad dan para muridnya mendahulukan ayah selama hal itu tidak membawa mudarat bagi anak. Bila ternyata ayah tidak mampu menjaga dan melindunginya, atau ia menelantarkannya karena kesibukan, sedangkan ibu sanggup menjaga dan melindunginya, maka dalam keadaan seperti ini ibu didahulukan. Apabila terbukti adanya kerusakan di pihak salah satunya, maka pihak yang lain lebih berhak tanpa ragu.”
Beliau juga berkata, “Apabila ayah menikah lagi, lalu meninggalkan anaknya di rumah istri baru yang memusuhi ibu kandungnya, tidak mengurus kepentingan anak, bahkan menyakitinya dan menelantarkan kebutuhannya, sementara ibu kandungnya memperhatikan kemaslahatannya dan tidak menyakitinya, maka hak asuh dalam keadaan ini sepenuhnya berada pada ibu.” Selesai. Wallāhu a‘lam.