dan hal itu sangat berat baginya, untuk bersabar atas perpisahan dan kehilangan anaknya; hal semacam ini nyaris mustahil terjadi. Justru, ketetapan Allah dan Rasul-Nya lebih berhak diikuti: anak adalah hak ibunya, apakah ayahnya bepergian ataupun menetap. Nabi ﷺ bersabda, “Engkau lebih berhak atasnya selama engkau belum menikah.” Lalu bagaimana bisa dikatakan, “Engkau lebih berhak atasnya selama ayahnya tidak bepergian”? Di mana letak pernyataan semacam itu dalam Kitab Allah, sunah Rasul-Nya ﷺ, fatwa para sahabat, atau dalam qiyās yang sahih? Tidak ada nash, tidak ada qiyās, dan tidak ada maslahat.” Selesai kutipan.
Adapun pemberian hak memilih kepada anak laki-laki antara kedua orang tuanya dilakukan ketika ia berusia tujuh tahun. Bila ia telah mencapai usia tujuh tahun dan berakal, ia diberikan pilihan; ia tinggal bersama siapa pun yang ia pilih di antara keduanya. Demikianlah keputusan yang pernah ditetapkan oleh ʿUmar dan ʿAlī radhiyallāhuʿanhumā.
At-Tirmiżī dan selainnya meriwayatkan dari Abū Hurairah radhiyallāhuʿanhu bahwa seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ seraya berkata, “Suamiku ingin membawa pergi anakku.” Beliau pun bersabda, “Wahai anak! Ini ayahmu dan ini ibumu; genggamlah tangan siapa saja yang engkau kehendaki.” Anak itu menggenggam tangan ibunya, lalu sang ibu pergi membawanya. Hadis ini menunjukkan bahwa ketika seorang anak laki-laki sudah dapat mengurus dirinya sendiri, ia diberi hak memilih antara kedua orang tuanya; apabila ia telah mencapai usia di mana ia mampu mengungkapkan keinginannya dan ia condong kepada salah satu dari keduanya, hal itu menandakan bahwa pihak tersebut lebih lembut dan lebih penyayang kepadanya, sehingga ia didahulukan.
Hak memilih ini hanya diberikan dengan dua syarat:
- Kedua orang tua sama-sama memenuhi syarat sebagai pengasuh.
- Anak tersebut berakal; apabila ia mengalami kelainan mental, maka ia tetap bersama ibunya, karena ibunya lebih penyayang dan lebih mampu mengurus kebutuhannya.