, atau orang kafir masuk Islam, atau perempuan yang telah menikah dicerai; maka pihak yang hilang darinya penghalang tersebut kembali memperoleh haknya atas pengasuhan, karena sebab hak asuh masih ada sementara penghalang itu telah tiada.
Apabila salah satu dari kedua orang tua anak asuh hendak melakukan perjalanan jauh—tanpa bertujuan menimbulkan mudarat—ke negeri yang jauh untuk menetap di sana, dan baik negeri tujuan maupun jalan menuju ke sana aman, maka hak asuh berada pada ayah, baik ia yang bepergian maupun ia yang tinggal. Sebab ayahlah yang bertanggung jawab mendidik dan menjaga anaknya; bila ia berada jauh dari anaknya, ia tidak dapat melakukannya, sehingga anak akan terlantar.
Namun, jika perjalanan itu menuju negeri yang dekat—kurang dari jarak yang membolehkan salat qashar—untuk menetap di sana, maka hak asuh berada pada ibu, baik ia yang bepergian maupun ia yang tinggal, karena kasih sayangnya lebih sempurna bagi anak asuh, dan ayah masih dapat mengawasi anaknya dalam keadaan tersebut.
Adapun apabila perjalanan itu hanya untuk suatu keperluan lalu kembali, atau jalan maupun negeri yang dituju membahayakan, maka hak asuh berada pada pihak yang tinggal, karena membawa anak asuh dalam dua keadaan ini akan menimbulkan mudarat.
Imam Ibn al-Qayyim berkata: “Seandainya seorang ayah bermaksud memudaratkan dan bersiasat untuk menggugurkan hak asuh ibu dengan bepergian agar anak mengikutinya, maka ini termasuk tipu daya yang bertentangan dengan syariat; sebab syariat menetapkan bahwa ibu lebih berhak atas anak daripada ayah selama rumah keduanya berdekatan dan memungkinkan pertemuan kapan saja …”.
Beliau melanjutkan: “Dan Nabi ﷺ memberitakan bahwa siapa pun yang memisahkan seorang ibu dari anaknya, Allah akan memisahkannya dari orang-orang yang ia cintai pada Hari Kiamat. Beliau juga melarang menjual ibu tanpa anaknya maupun anak tanpa ibunya meskipun keduanya berada di satu negeri; maka bagaimana mungkin, setelah ketentuan ini, dibolehkan bersiasat untuk memisahkan seorang ibu dari anaknya dengan cara yang menyulitkan pertemuan dan kunjungannya, dan hal itu sangat berat baginya,