[Bab tentang penghalang hak asuh
Di antara penghalang hak asuh ialah perbudakan; maka orang yang masih berada dalam status budak—sekalipun hanya sedikit—tidak berhak mengasuh, karena hak asuh adalah suatu bentuk perwalian dan budak bukanlah ahli perwalian. Selain itu, ia sibuk melayani tuannya dan seluruh manfaat dirinya menjadi milik tuannya.
Orang fasik juga tidak berhak mengasuh, karena ia tidak dapat dipercaya dalam urusan ini, dan membiarkan anak asuh tinggal bersamanya membahayakan si anak; ia akan mendidiknya secara buruk dan menanamkan kebiasaan serta perilaku dirinya.
Demikian pula, orang kafir tidak memiliki hak asuh atas anak Muslim; ia lebih tidak berhak daripada orang fasik, sebab bahayanya lebih besar: ia dapat menyesatkan anak dalam urusan agama sampai mengeluarkannya dari Islam dengan mengajarkan kekufuran dan membesarkannya di atas prinsip itu.
Seorang wanita yang menikah dengan laki-laki asing bagi anak asuh pun tidak berhak mengasuh; Nabi ﷺ pernah bersabda kepada ibu seorang anak, “Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah.” Selain itu, suami berhak atas manfaat istrinya dan boleh mencegahnya dari menjalankan pengasuhan. Yang dimaksud “orang asing” di sini adalah siapa saja yang bukan kerabat agnatis sang anak; bila ia menikah dengan kerabat dekat anak tersebut, hak asuhnya tidak gugur.
Apabila salah satu penghalang ini lenyap—misalnya budak telah dimerdekakan, atau orang fasik telah bertobat,]