16
[Setelah para ʿammah, hak asuh berpindah kepada putri-putri saudara laki-laki.
Setelah mereka, kepada putri-putri saudara perempuan.
Kemudian, setelah putri-putri saudara laki-laki dan putri-putri saudara perempuan, hak asuh berpindah kepada putri-putri paman dari jalur ayah.
Lalu kepada putri-putri bibi dari jalur ayah.
Setelah itu, hak asuh berpindah kepada kerabat agnatis (ʿaṣabah) lainnya sesuai kedekatan nasab: pertama para saudara laki-laki, lalu putra-putra mereka, kemudian para paman dari jalur ayah, lalu putra-putra mereka.
Apabila anak yang diasuh adalah perempuan, disyaratkan bahwa pengasuhnya termasuk mahramnya; bila tidak ada mahram baginya, ia diserahkan kepada seorang terpercaya yang dipilih.]
ثم بعد العمات تنتقل الحضانة إلى بنات الإخوة.
ثم بعدهن إلى بنات الأخوات.
ثم بعد بنات الإخوة وبنات الأخوات تنتقل الحضانة إلى بنات الأعمام.
ثم إلى بنات العمات.
ثم بعدهن تنتقل الحضانة لباقي العصبة الأقرب فالأقرب؛ الإخوة ثم بنوهم، ثم الأعمام، ثم بنوهم.
فإن كانت المحضونة أنثى؛ اشترط كون الحاضن من محارمها، فإن لم يكن محرم الها؛ سلمها إلى ثقة يختارها.