[dan juga karena ia lebih didahulukan dalam urusan warisan; setelah itu, saudari seibu, karena ia terhubung melalui keibuan—sementara ibu didahulukan atas ayah—lalu saudari seayah. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang lebih utama adalah mendahulukan saudari seayah atas saudari seibu, karena perwalian berada pada ayah, dan hak warisnya lebih kuat; sebab dalam pembagian waris ia menempati posisi saudari sekandung ketika yang terakhir tidak ada—dan pendapat ini kuat.
Setelah para saudari, hak pengasuhan berpindah kepada bibi-bibi dari jalur ibu (khala), karena para khala terhubung melalui ibu, dan dalam dua Shahih disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Khala itu kedudukannya seperti ibu.” Maka didahulukan khala sekandung, kemudian khala seibu, lalu khala seayah—sebagaimana urutan pada para saudari.
Setelah khala, hak pengasuhan berpindah kepada bibi-bibi dari jalur ayah (ʿammah), karena mereka terhubung melalui ayah, sedangkan ayah berada di bawah ibu dalam hierarki ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Bibi dari jalur ayah lebih berhak daripada bibi dari jalur ibu, demikian pula para istri ayah lebih berhak sehingga didahulukan atas para istri ibu, karena perwalian berada pada ayah, begitu pula kerabat-kerabatnya. Ibu hanya didahulukan atas ayah karena tidak ada seorang pun yang dapat menggantikannya dalam maslahat anak. Syariat hanya mendahulukan khala bagi putri Hamzah atas ʿammah-nya, Shafiyyah, karena Shafiyyah tidak mengajukan permohonan, sedangkan Jaʿfar memintanya sebagai wakil dari khala-nya; maka Nabi ﷺ memutuskan hak asuh baginya ketika ʿammah-nya tidak hadir.”
Beliau juga berkata, “Keseluruhan kaidah pokok syariat menuntut didahulukannya kerabat ayah atas kerabat ibu; siapa yang menyelisihinya dalam masalah pengasuhan berarti telah menyelisihi prinsip dan syariat.”]