al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

—anak yang belum mumayyiz menurut syariat.” Selesai kutipan.

Kemudian, setelah hak ibu atas pengasuhan gugur, hak itu beralih kepada para ibu di atasnya, yakni nenek-nenek si anak dari jalur ibu, dimulai dari yang paling dekat lalu yang lebih jauh; sebab mereka berada pada kedudukan ibu, telah terbukti melahirkan, dan kasih sayang mereka kepada anak asuh lebih sempurna daripada selain mereka.

Sesudah nenek-nenek dari jalur ibu, hak pengasuhan berpindah kepada ayah si anak, karena dialah asal nasab, kerabat terdekat, dan kasih sayangnya paling sempurna; maka ia didahulukan atas yang lain.

Apabila hak ayah gugur, pengasuhan berpindah kepada para ibu si ayah, yakni nenek-nenek dari jalur ayah, dimulai dari yang paling dekat lalu yang lebih jauh; mereka didahulukan atas kakek, karena mereka terhubung melalui ‘aṣabah yang dekat, dan karena sifat kewanitaan—ketika derajat kekerabatan sama—menjadikan mereka lebih utama, sebagaimana ibu didahulukan atas ayah.

Setelah hak nenek-nenek dari jalur ayah gugur, pengasuhan beralih kepada kakek dari jalur ayah, yang paling dekat kemudian yang lebih jauh, karena kedudukannya seperti ayah si anak; ia menempati posisinya.

Sesudah kakek, hak pengasuhan berpindah kepada para ibu kakek, yang paling dekat lalu yang lebih jauh; mereka terhubung melalui kakek dan masih memiliki unsur melahirkan—sungguh, anak itu adalah bagian dari diri mereka.

Setelah para ibu kakek, pengasuhan berpindah kepada saudara-saudara perempuan si anak, sebab mereka terhubung dengan kedua orang tua atau salah satunya. Saudari sekandung (dari ayah dan ibu) didahulukan karena kekerabatannya lebih kuat.

المميز بالشرع" انتهى. ثم بعد سقوط حق الأم للحضانة تنتقل إلى أمهاتها جدات الطفل القربى فالقربى؛ لأنهن في معنى الأم؛ لتحقق ولادتهن وشفقتهن على المحضون أكمل من غيرهن. ثم بعد الجدات اللاتي من قبل الأم تنتقل الحضانة إلى أبي الطفل؛ لأنه أصل النسب، وأقرب من غيره، وأكمل شفقة؛ فقدم على غيره. ثم بعد سقوط حق الأب من الحضانة تنتقل إلى أمهات الأب أي: الجدات من قبل الأب القربى فالقربى؛ لأنهن يدلين بعصبة قريبة، وقدمن على الجد؛ لأن الأنوثة مع التساوي توجب الرجحان؛ كما قدمت الأم على الأب. ثم بعد سقوط حق الجدات من قبل الأب في الحضانة تنتقل إلى الجد من قبل الأب، الأقرب فالأقرب؛ لأنه في معنى أبي المحضون، فينزل منزلته. ثم بعد الجد تنتقل الحضانة إلى أمهات الجد القربى فالقربى؛ لأنهن يدلين بالجد، ولما فيهن من وصف الولادة؛ فالمحضون بعض منهن. ثم بعد أمهات الجد تنتقل الحضانة إلى أخوات المحضون؛ لأنهن يدلين بأبويه أو بأحدهما، فتقدم الأخت لأبوين لقوة قرابتها

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie