—anak yang belum mumayyiz menurut syariat.” Selesai kutipan.
Kemudian, setelah hak ibu atas pengasuhan gugur, hak itu beralih kepada para ibu di atasnya, yakni nenek-nenek si anak dari jalur ibu, dimulai dari yang paling dekat lalu yang lebih jauh; sebab mereka berada pada kedudukan ibu, telah terbukti melahirkan, dan kasih sayang mereka kepada anak asuh lebih sempurna daripada selain mereka.
Sesudah nenek-nenek dari jalur ibu, hak pengasuhan berpindah kepada ayah si anak, karena dialah asal nasab, kerabat terdekat, dan kasih sayangnya paling sempurna; maka ia didahulukan atas yang lain.
Apabila hak ayah gugur, pengasuhan berpindah kepada para ibu si ayah, yakni nenek-nenek dari jalur ayah, dimulai dari yang paling dekat lalu yang lebih jauh; mereka didahulukan atas kakek, karena mereka terhubung melalui ‘aṣabah yang dekat, dan karena sifat kewanitaan—ketika derajat kekerabatan sama—menjadikan mereka lebih utama, sebagaimana ibu didahulukan atas ayah.
Setelah hak nenek-nenek dari jalur ayah gugur, pengasuhan beralih kepada kakek dari jalur ayah, yang paling dekat kemudian yang lebih jauh, karena kedudukannya seperti ayah si anak; ia menempati posisinya.
Sesudah kakek, hak pengasuhan berpindah kepada para ibu kakek, yang paling dekat lalu yang lebih jauh; mereka terhubung melalui kakek dan masih memiliki unsur melahirkan—sungguh, anak itu adalah bagian dari diri mereka.
Setelah para ibu kakek, pengasuhan berpindah kepada saudara-saudara perempuan si anak, sebab mereka terhubung dengan kedua orang tua atau salah satunya. Saudari sekandung (dari ayah dan ibu) didahulukan karena kekerabatannya lebih kuat.