[Beliau rahimahullah berkata, “Apabila sepasang suami-istri berpisah sedangkan mereka mempunyai anak yang masih kecil atau tidak berakal, maka ibunya adalah orang yang paling berhak memeliharanya—apabila seluruh syarat terpenuhi—baik anak itu laki-laki maupun perempuan. Ini adalah pendapat Imam Mālik dan para ahli ra’yi, dan kami tidak mengetahui seorang pun yang menyelisihi mereka.”
Apabila sang ibu menikah, hak pengasuhan berpindah kepada selain dirinya dan gugurlah haknya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ ketika seorang wanita datang kepada beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah! Anak ini—rahimku adalah tempatnya bersemayam, susuku adalah minumnya, dan pangkuanku adalah pelukannya—sementara ayahnya telah menceraikan aku dan ia ingin merebutnya dariku.” Beliau bersabda, “Engkaulah yang lebih berhak atasnya selama engkau belum menikah.” Hadis ini diriwayatkan oleh Aḥmad, Abū Dāwūd, dan al-Ḥākim yang mensahihkannya. Hadis tersebut menunjukkan bahwa ibu lebih berhak atas pengasuhan anaknya apabila ayah sang anak menceraikannya dan ingin mengambil anak itu darinya, dan bahwa jika ibu menikah maka gugurlah hak pengasuhannya.
Ibu didahulukan dalam pengasuhan karena ia paling penyayang kepada anak dan paling dekat dengannya; yang menyainginya dalam kedekatan hanyalah ayahnya, tetapi kasih sayangnya tidak setara. Lagi pula, ayah tidak mengasuh anak itu sendiri, melainkan menyerahkannya kepada istrinya, sedangkan ibu anak itu lebih berhak daripada istri ayahnya. Ibnu ‘Abbās pernah berkata kepada seorang lelaki, “Aroma ibunya, tempat tidurnya, dan pangkuannya lebih baik bagi anak itu daripada engkau, sampai ia dewasa dan dapat memilih sendiri.”
Syekh al-Islām Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ibu lebih cocok (untuk mengasuh) daripada ayah; ia lebih dekat dengan si kecil, lebih tahu cara memberi makan, menggendong, menidurkan, dan melayaninya, serta lebih mengetahui dan lebih penyayang kepadanya. Ia lebih mampu, lebih berpengalaman, dan lebih sabar dalam urusan ini; maka ia menjadi satu-satunya yang ditetapkan bagi anak, selain—]