Bab tentang Hukum Hadlanah (pengasuhan)
Hadlanah secara bahasa berasal dari kata al-ḥaḍn yang berarti “sisi badan”, karena pengasuh merangkul anak ke sisi tubuhnya; sedangkan al-ḥāḍinah adalah perempuan yang mengasuh. Adapun secara istilah syar‘i, hadlanah ialah: menjaga anak kecil dan yang sejenis dengannya dari segala sesuatu yang membahayakan, serta mendidiknya dengan memenuhi maslahat fisik dan batinnya.
Hikmah ketentuan ini tampak jelas. Anak kecil—dan setiap orang yang serupa kedudukannya karena tidak mengenal kemaslahatannya sendiri, seperti orang gila atau orang yang terbelenggu akalnya—membutuhkan seseorang yang mengurus, melindungi, menarik manfaat baginya, menolak bahaya darinya, dan menempanya dengan pendidikan yang benar.
Syariat kita menetapkan hadlanah bagi mereka sebagai wujud kasih sayang, perhatian terhadap urusan mereka, dan kebaikan kepada mereka; sebab bila mereka dibiarkan, niscaya mereka tersia-sia dan celaka. Agama kita adalah agama rahmat, solidaritas, dan saling menolong; ia melarang penelantaran mereka dan mewajibkan pemeliharaan atas mereka. Hadlanah merupakan hak anak yang diasuh terhadap kerabatnya, dan sekaligus hak bagi pengasuh untuk mengurus kerabatnya, sebagaimana bentuk-bentuk perwalian lainnya.
Hak pengasuhan itu wajib dipenuhi menurut urutan sebagai berikut:
Orang yang paling berhak mengasuh anak adalah ibunya. Imam Muwaffaq ad-Dîn Ibn Qudâmah berkata: