[…yakni kepada anak-anaknya dan cucu-cucunya saja, tidak menjalar kepada asal-usulnya maupun kerabat sampingannya; maka keharaman tidak menyentuh pihak yang lebih tinggi darinya—ayah dan ibunya, paman-paman dan bibi-bibinya dari pihak ayah maupun ibu—dan tidak pula menjalar kepada kerabat sampingan yang sederajat dengannya, yaitu saudara-saudara kandungnya.
Seseorang yang menyusu dari seorang perempuan yang telah digauli melalui akad nikah yang batal atau melalui zina, maka ia hanya menjadi anak bagi perempuan yang menyusuinya; sebab ketika status ayah tidak sah secara nasab, status ayah melalui susuan—yang merupakan cabang darinya—juga tidak sah.
Susu hewan tidak menimbulkan keharaman; maka jika dua anak sama-sama menyusu pada seekor hewan, tidak timbul hubungan mahram di antara keduanya.
Para ulama berbeda pendapat tentang susu seorang perempuan yang keluar tanpa kehamilan dan tanpa adanya hubungan suami-istri sebelumnya, lalu seorang anak menyusuinya. Ada yang berpendapat: susuan itu tidak menimbulkan keharaman, karena (cairan tersebut) bukanlah susu hakiki, melainkan sekadar kelembapan yang terbentuk; sebab yang disebut susu adalah cairan yang mengokohkan tulang dan menumbuhkan daging, sedangkan ini tidak demikian. Pendapat kedua—dipilih oleh al-Muwaffaq dan selainnya—menyatakan bahwa ia tetap menimbulkan keharaman.
Status susuan dapat ditetapkan dengan kesaksian seorang perempuan yang terpercaya agamanya.
Syaikhul Islam berkata: “Apabila ia dikenal jujur dan ia mengabarkan bahwa ia telah menyusui seorang anak sebanyak lima kali, maka menurut pendapat yang sahih kesaksiannya diterima dan hukum susuan berlaku.” Selesai.
Apabila ada keraguan tentang terjadinya susuan, atau keraguan apakah telah sempurna mencapai lima kali, sementara tidak ada alat bukti, maka tidak ada pengharaman; hukum asalnya adalah tidak ada susuan. Allah Mahatahu.]