[Banyak hadis yang menegaskan keutamaan salat dan kewajibannya sebagai fardu ‘ain. Kewajiban ini merupakan perkara yang diketahui secara pasti dalam agama Islam; siapa yang mengingkarinya berarti telah murtad dari Islam. Ia diminta bertobat; jika bertobat diterima, jika tidak, ia dihukum mati menurut ijmaʿ kaum muslimin.
Secara bahasa, salat berarti doa, sebagaimana firman Allah Taʿala: «وَصَلِّ عَلَيْهِمْ», artinya: doakanlah mereka.
Adapun secara istilah syarʿi, salat adalah rangkaian ucapan dan gerakan tertentu yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Salat dinamakan demikian karena ia memuat doa; orang yang salat tidak pernah lepas dari doa ibadah, pujian, maupun permohonan. Oleh sebab itu disebut salat.
Salat diwajibkan pada malam Isra’ sebelum hijrah, berupa lima salat dalam sehari semalam, yang menjadi kewajiban setiap muslim mukallaf ketika waktunya masuk.
Allah Taʿala berfirman: «إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا», yakni: ia diwajibkan pada waktu-waktu yang telah diterangkan oleh Rasulullah melalui sabda dan perbuatannya.
Allah Taʿala juga berfirman: «وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ».
Dan firman-Nya: «وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ», yang disebutkan pada banyak tempat dalam Kitab-Nya yang mulia.
Demikian pula firman-Nya: «قُلْ لِعِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا يُقِيمُوا الصَّلَاةَ».]