[Dan apabila susu sampai ke dalam lambung bayi bukan melalui proses menyusu, maka hukumnya sama dengan susuan; seperti apabila susu itu diteteskan ke dalam mulut atau hidungnya, atau ia meminumnya dari suatu wadah dan semisalnya, maka kejadian itu dihukumi susuan karena tercapai fungsi pemberian gizi, dengan syarat hal itu terjadi sebanyak lima kali.
Adapun keharaman yang timbul karena susuan: apabila seorang wanita menyusui seorang anak di bawah usia dua tahun sebanyak lima kali atau lebih, maka anak yang disusui itu menjadi anaknya dalam hal haramnya pernikahan dengannya, bolehnya memandang auratnya, dan boleh berkhalwat dengannya; ia pun menjadi mahramnya; berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “…dan ibu-ibu kalian yang menyusui kalian.” Namun ia tidak menjadi anaknya dalam hukum-hukum lain: tidak wajib baginya memberi nafkah, tidak ada saling waris, ia tidak menanggung diyatnya, dan tidak pula menjadi walinya; sebab nasab lebih kuat daripada susuan, maka susuan tidak menyamainya kecuali pada perkara yang dinyatakan secara nash, yaitu pengharaman nikah serta cabang-cabangnya berupa mahramiyah dan kebolehan berkhalwat.
Anak yang disusui itu juga menjadi anak bagi orang yang kepadanya dinisbahkan susu tersebut—baik karena ia hamil darinya, atau karena ia digauli dengan nikah sah ataupun syubhat—karena nasab janin pada keadaan-keadaan tersebut kembali kepadanya, sedangkan susuan merupakan cabangnya. Maka anak yang disusui menjadi anak baginya hanya dalam hukum-hukum yang disebutkan pada hak ibu susuan, yaitu pengharaman nikah, kebolehan memandang, berkhalwat, dan mahramiyah, tanpa hukum-hukum lainnya.
Para mahram orang yang kepadanya dinisbahkan susu—seperti ayah-ayahnya, anak-anaknya, ibu-ibunya, kakek-neneknya, saudara-saudara kandungnya, anak-anak mereka, paman-paman dan bibi-bibinya dari pihak ayah maupun ibu—semuanya menjadi mahram bagi anak yang disusui. Demikian pula para mahram ibu susuan—seperti ayahnya, anak-anaknya, ibunya, saudara perempuannya, paman-pamannya, dan selain mereka—juga menjadi mahram bagi anak yang disusui.
Dan sebagaimana keharaman itu berlaku atas anak yang disusui, ia pun menjalar kepada keturunannya …]