Bagian-Bagian
Bab: Hukum-Hukum Susuan
Allah Ta‘ala berfirman ketika menjelaskan perempuan-perempuan yang diharamkan untuk dinikahi: “...dan ibu-ibu yang menyusui kalian serta saudara-saudara perempuan kalian karena susuan.”
Dalam Shahihain disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Haram karena susuan apa yang haram karena nasab.”
Beliau ﷺ juga bersabda, “Haram karena susuan apa yang haram karena kelahiran,” diriwayatkan oleh seluruh imam hadis.
Secara bahasa, susuan adalah mengisap atau meminum susu dari payudara. Secara syar‘i, susuan adalah hisapan—sebelum genap dua tahun—terhadap susu yang keluar karena kehamilan, atau meminumnya, atau yang semisalnya.
Hukum susuan dipersamakan dengan hukum nasab dalam pernikahan, khalwat (berdua-duaan), kemahraman, dan kebolehan memandang, sebagaimana akan dirinci nanti.
Akan tetapi, hukum-hukum tersebut tidak berlaku kecuali dengan dua syarat: